Jalur Gelap Migran Ilegal, D dan Z Diduga Dilindungi Oknum APH Dumai
DUMAI (KHC) - Praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural dari Dumai masih berlangsung, meski aparat kepolisian dan instansi terkait rutin melakukan razia dan berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Investigasi mendalam pun dilakukan, redaksi mengungkap jalur gelap yang memanfaatkan rumah kontrakan dan kos-kosan, pelabuhan kecil, hingga speedboat untuk menyeberangkan calon pekerja ke Malaysia dan negara lain, tanpa dokumen resmi.
Dikutip dari media online Riautime.com, D, salah seorang calo yang berperan penting dalam menjalankan kegiatan ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di lapangan. D, tidak sendiri, dia dibantu adik nya berinisial Z menguasai Medan lapangan dari hulu hingga hilir.
Bayangkan saja, mereka mampu menekan oknum pegawai Imigrasi dalam pembuatan paspor untuk calon PMI non prosedural. Dalam pembuatan paspor di Imigrasi, dokumen yang mereka serahkan menggunakan kode khusus dan hampir seluruh pejabat imigrasi yang bertugas dalam pembuatan paspor ini mengetahui dokumen tersebut berasal dari D.
D, juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum Jenderal Polri Bintang Satu melalui perantara di Dumai, pasca beredar luasnya informasi tentang D yang menjadi target operasi dalam kasus TPPO ini.
"Orang ini meyakinkan D. Apabila ingin namanya dikaburkan, D harus menyetor Rp20 juta kepada oknum Jenderal itu," ungkap seseorang yang dekat dengan D.
Rekrutmen dan Titik Pengumpulan
Perekrutan CPMI non prosedural biasanya dilakukan secara informal melalui media sosial, WhatsApp, dan agen palsu. Para calon pekerja dijanjikan gaji tinggi dan proses cepat tanpa biaya resmi, namun sering diminta membayar uang muka jutaan rupiah.
Setelah mendaftar, CPMI dikumpulkan di rumah kontrakan atau pusat perekrutan tidak resmi, yang berfungsi sebagai tempat transit sebelum keberangkatan. Di sinilah calon pekerja mulai menghadapi risiko tinggi karena belum ada perlindungan hukum maupun dokumen resmi.
“Banyak yang datang dari daerah terpencil, mereka hanya percaya janji agen,” kata sumber yang ikut menyaksikan perekrutan.
Dari rumah kontrakan, CPMI dipindahkan ke pelabuhan resmi, mereka mengistilahkan melalui 'pintu depan' hingga pelabuhan kecil dan dermaga liar di pesisir Dumai, menggunakan kendaraan darat yang dikoordinasikan oleh sopir lokal yang bekerja sama dengan jaringan ilegal.
Dari titik ini, calon pekerja menyeberang melalui laut menggunakan speedboat atau perahu cepat ke Malaysia, rute paling umum bagi PMI non prosedural.
Beberapa kasus juga menunjukkan jalur lanjutan dari Malaysia ke negara lain seperti Kamboja atau Timur Tengah, tergantung koneksi jaringan perekrut. Dalam semua tahap ini, risiko keselamatan sangat tinggi, mulai dari penangkapan aparat hingga potensi kecelakaan laut.
Dampak bagi Korban
CPMI yang menggunakan jalur ilegal sering tidak memiliki kontrak kerja, asuransi, atau perlindungan hukum. Banyak yang berakhir dieksploitasi, bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, atau dideportasi. Sepanjang 2025, BP3MI Riau mencatat lebih dari 2.700 PMI bermasalah dideportasi dari Malaysia, menandakan besarnya skala praktik ilegal ini.
Ahli hukum migran menegaskan, perekrutan CPMI non prosedural berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena korban dieksploitasi dan dipindahkan antarnegara tanpa perlindungan hukum.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Meskipun aparat kepolisian bersama KP2MI dan TNI AL meningkatkan patroli di perairan Dumai dan mengawasi titik-titik rawan, aktivitas ini terus berjalan tanpa ada rasa takut sedikitpun. Sosialisasi prosedur resmi penempatan pekerja migran dilakukan di desa-desa pesisir untuk mencegah warga tergiur jalur ilegal.
Namun, para ahli menekankan bahwa jalur ilegal ini fleksibel dan adaptif, sehingga penindakan hukum perlu dibarengi edukasi masyarakat dan pengawasan ketat di pelabuhan serta pusat perekrutan non resmi.
Kesimpulan
Investigasi ini menunjukkan bahwa praktik CPMI non prosedural di Dumai bukan fenomena sesaat, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir dan lintas wilayah.
Jalur gelap dari perekrutan hingga penempatan di luar negeri menimbulkan risiko besar bagi korban dan menuntut koordinasi lintas instansi, penegakan hukum, dan pendidikan masyarakat sebagai langkah utama memutus rantai ilegal ini.***



Tulis Komentar